DI
SUSUN OLEH
WASKITO / 120301011
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Sejarah
telah mencatat bahwa jatuh dan bangunnya peradaban bangsa yang tinggal di
kepulauan nusantara sangat dipengaruhi oleh penguasaan lautan.
Kerajaan-kerajaan besar seperti Sriwijaya dan Majapahit berhasil menguasai dan
memakmurkan kerajaannya melalui kekuatan armada lautnya. Bahkan serikat dagang
Belanda (VOC) mampu menjajah nusantara selama 3,5 abad dengan kemampuannya
menguasai lautan. Tidak dapat dipungkiri bahwa laut merupakan suatu aset untuk
kedaulatan dan kemakmuran bangsa Indonesia.
Wilayah laut Indonesia
mencakup 12 mil laut ke arah luar garis pantai, selain itu Indonesia memiliki
wilayah yuridiksi nasional yang meliputi Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) sejauh
200 mil dan landas kontinen sampai sejauh 350 mil dari garis pantai. Dengan ditetapkannya
konvensi PBB tentang hukum laut Internasional 1982, wilayah laut Indonesia yang
dapat dimanfaatkan diperkirakan mencapai 7.9 juta km2 terdiri dari 1.8 juta km2
daratan, 3.2 juta km2 laut teritorial dan 2.9 juta km2 perairan ZEE. Wilayah
perairan 6.1 juta km2 tersebut adalah 77% dari seluruh luas Indonesia, dengan
kata lain luas laut Indonesia adalah tiga kali luas daratannya.
Laut merupakan fenomena alam yang tersusun dalam suatu sistem yang
kompleks, terdiri dari komponen-komponen sumberdaya hayati dan non hayati
dengan keragaman dan nilai ekonomi yang tinggi.
Setiap
sumberdaya laut tersusun dalam suatu ekosistem dengan karakteristik tertentu.
Interaksi antar ekosistem ini membentuk suatu keseimbangan lingkungan laut.
Ekosistem laut beraksi relatif lebih sensitif dan selalu berupaya mencari
keseimbangan baru terhadap adanya perubahan. Hal ini berarti bahwa adanya
perubahan pada suatu ekosistem di laut dapat berdampak pada kawasan yang luas
atau bahkan hingga tingkat global.
Indonesia
sebagai Negara yang mengelola laut dan perairan laut nusantara yang
menghubungkan antar laut secara global, perlu secara serius bukan hanya
memperhatikan aspek keseimbangan lingkungan di wilayah laut Indonesia, namun
juga mempunyai kepentingan untuk memantau kualitas ekonomi laut secara global.
Walaupun masih dikelola secara sektoral, laut (termasuk pantai) Indonesia telah
dimanfaatkan untuk perikanan, rekreasi, pembuangan limbah, sumber energi,
sumber air, batubara, minyak, bahan bangunan, kehutanan, peternakan/tambak, pemukiman and industri. Dengan memiliki
potensi sumber daya laut Indonesia yang tinggi , maka tidak mustahil pemerintah
Indonesia dapat mewujudkan tujuan nasional Republik Indonesia , sebagaimana
yang telah tercantum di UUD 1945 pada alinea IV , yakni “ Kemudian daripada itu
untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta melaksanakan
ketertiban yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan
social.”
Di samping
memiliki potensi yang tinggi, laut juga dinyatakan sebagai salah satu contoh
daripada wilayah, khususnya wilayah Indonesia, dan sebagai pemersatu bangsa
Indonesia yang disikapi sebagai wilayah kedaulatan Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Diakuinya konsep ini oleh dunia Internasional seperti yang tercantum
pada UNCLOS 1982, memberikan tanggung jawab besar bagi bangsa Indonesia, salah
satunya ialah, secara Internasional perairan Indonesia merupakan perairan vital
yang dapat berpengaruh pada perdagangan, kepentingan pertahanan maupun
keseimbangan ekosistem laut global. Oleh sebab itu dibutuhkannya kesadaran
masyarakat Indonesia tentang sikap Wawasan Nusantara/ Bela Negara. Ditetapkannya
Wawasan Nusantara sebagai konsepsi kesatuan wilayah, bangsa dan negara
memandang Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi tanah (daratan) dan air
(lautan) secara tidak terpisahkan.
Dengan demikian usaha atau
perjalanan bangsa Indonesia dalam menentukan identitasnya telah dicapai.
Hakekat kesatuan daratan dan lautan, ini sebenarnya telah lama ada dalam
kesadaran bangsa Indonesia. Hal ini tercermin dalam kata “tanah air”, suatu
istilah atau ungkapan yang tidak ada pada bangsa lain.
Perjuangan Bangsa Indonesia berkaitan dengan wilayah negara
khususnya wilayah perairan telah dimulai pada tahun 1957 dan diundangkan pada
tahun 1960 (Undang-undang No. 4/Prp tahun 1960), Selanjutnya ditindaklanjuti
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2002 tentang Daftar Koordinat
Geografi dan Garis Pangkal. Oleh karena itu, pengelolaan perbatasan harus
mengacu kepada Wawasan Nusantara, yaitu konsep persatuan dan kesatuan, Bhinneka
Tunggal Ika, kebangsaan, negara kebangsaan, negara kepulauan dan geopolitik.
1.2
Masalah
1.
Jelaskan contoh-contoh sumber daya laut
Indonesia yang kemungkinan dapat meningkatkan pencapaian tujuan nasional
Republik Indonesia!
2.
Bagaimana hubungan potensi sumber daya
laut dengan wawasan nusional/nusantara.
BAB II
PEMBAHASAN
Kekayaan laut yang
dimiiliki Indonesia memiliki peran yang besar bagi kemakmuran dan kesejahteraan
rakyat. Tidak semua negara di dunia memiliki lautan. Laut indonesia mengitari
17.504 pulau. Garis pantai ini merupakan salah satu garis pantai terpanjang di dunia.
Karena itu, Indonesia dikenal sebagai negara maritim dan negara kepulauan
terbesar di dunia. Sumber daya laut Indonesia yang dapat meningkatkan
pencapaian tujuan nasional Republik Indonesia diantaranya:
1. Perikanan
Laut Indonesia memiliki luas lebih kurang 5,8 juta km2 dengan garis pantai sepanjang 81.000 km, dengan potensi sumberdaya ikan diperkirakan sebesar 6,4 juta ton per tahun yang tersebar di perairan wilayah Indonesia dan perairan ZEEI (Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia), yang terbagi dalam sembilan wilayah perairan utama Indonesia. Di samping itu terdapat potensi pengembangan untuk budidaya laut terdiri dari budidaya ikan (antara lain kakap, kerapu, dan gobia), budidaya moluska (kerang-kerangan, mutiara, dan teripang), dan budidaya rumput laut, dan bioteknologi kelautan untuk pengembangan industri bioteknologi kelautan seperti industri bahan baku untuk makanan, industri bahan pakan alami, benih ikan dan udang, industri bahan pangan.
Laut Indonesia memiliki luas lebih kurang 5,8 juta km2 dengan garis pantai sepanjang 81.000 km, dengan potensi sumberdaya ikan diperkirakan sebesar 6,4 juta ton per tahun yang tersebar di perairan wilayah Indonesia dan perairan ZEEI (Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia), yang terbagi dalam sembilan wilayah perairan utama Indonesia. Di samping itu terdapat potensi pengembangan untuk budidaya laut terdiri dari budidaya ikan (antara lain kakap, kerapu, dan gobia), budidaya moluska (kerang-kerangan, mutiara, dan teripang), dan budidaya rumput laut, dan bioteknologi kelautan untuk pengembangan industri bioteknologi kelautan seperti industri bahan baku untuk makanan, industri bahan pakan alami, benih ikan dan udang, industri bahan pangan.
2. Pertambangan dan Energi
Potensi
sumberdaya mineral kelautan tersebar di seluruh perairan Indonesia. Sumberdaya
mineral tersebut diantaranya adalah minyak dan gas bumi, timah, emas dan perak,
pasir kuarsa, monazite dan zircon, pasir besi, agregat bahan konstruksi,
posporit, nodul dan kerak mangan, kromit, gas biogenic kelautan, dan mineral
hydrothermal.
3. Perhubungan
laut
Transportasi laut berperan penting
dalam dunia perdagangan internasional maupun domestik. Transportasi laut juga
membuka akses dan menghubungkan wilayah pulau, baik daerah sudah yang maju
maupun yang masih terisolasi. Sebagai negara kepulauan (archipelagic state),
Indonesia memang amat membutuhkan transportasi laut, namun, Indonesia ternyata
belum memiliki armada kapal yang memadai dari segi jumlah maupun kapasitasnya.
Mengingat jumlah pulau kita yang 17 ribu buah lebih maka sangatlah diperlukan
industri maritim dan dirgantara yang bisa membantu memproduksi sarana yang
membantu kelancaran transportassi antar pulau tersebut. Potensi pengembangan
industri maritim Indonesia sangat besar, mengingat secara geografis Indonesia
merupakan negara kepulauan yang terdiri dari ribuan pulau. Untuk menjangkau dan
meningkatkan assesbilitas pulau dapat dihubungkan melalui peran dari sarana
transportasi laut (kapal, perahu, dsb).
4. Pariwisata
Bahari
Indonesia
memiliki potensi pariwisata bahari yang memiliki daya tarik bagi wisatawan.
Selain itu juga potensi tersebut didukung oleh kekayaan alam yang indah dan
keanekaragaman flora dan fauna. Misalnya, kawasan terumbu karang di seluruh
Indonesia yang luasnya mencapai 7.500 km2 dan umumnya terdapat di wilayah taman
laut. Selain itu juga didukung oleh 263 jenis ikan hias di sekitar terumbu
karang, biota langka dan dilindungi (ikan banggai cardinal fish, penyu, dugong,
dll), serta migratory species. Potensi kekayaan maritim yang dapat dikembangkan
menjadi komoditi pariwisata di laut Indonesia antara lain: wisata bisnis
(business tourism), wisata pantai (seaside tourism), wisata budaya (culture
tourism), wisata pesiar (cruise tourism), wisata alam (eco tourism) dan wisata
olah raga (sport tourism).
Bagaimana hubungan potensi sumber daya laut dengan wawasan
nasional/nusantara.
Wawasan nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia terhadap diri dan lingkungannya. Diri yang dimaksud adalah diri bangsa Indonesia sendiri serta nusantara sebagai lingkungan tempat tinggal. Berdasarkan PP (Peraturan Pemerintah) No 41 tahun 2006, tentang perizinan kegiatan penelitian dan pengembangan oleh pihak asing di Indonesia. Peraturan pemerintah ini menetapkan ketentuan, persyaratan, kewajiban dan larangan yang harus ditaati lembaga atau peneliti asing, mitra serta lembaga penjamin kegiatan penelitian. Peraturan tersebut harus dilaksanakan pemerintah untuk melindungi masyarakat, bangsa dan negara dari kemungkinan kerugian yang ditimbulkan penelitian pihak asing. Salah satu potensi sumber daya alam yang bisa diandalkan untuk bersaing dalam perdagangan bebas atau free trade, sebagai konsekuensi international agreement, seperti ASEAN-China free trade agreement (ACFTA) maupun perjanjian dagang internasional lainnya yang segera akan menyusul antara lain ASEAN-Korea, ASEAN-India, ASEAN-Australia-New Zealand, adalah sektor kelautan. Banyaknya perusahaan perikanan asing di Indonesia memberikan dampak positif dan negatif bagi Indonesia. Dampak positif berdirinya perusahaan perikanan asing di Indonesia adalah:
Wawasan nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia terhadap diri dan lingkungannya. Diri yang dimaksud adalah diri bangsa Indonesia sendiri serta nusantara sebagai lingkungan tempat tinggal. Berdasarkan PP (Peraturan Pemerintah) No 41 tahun 2006, tentang perizinan kegiatan penelitian dan pengembangan oleh pihak asing di Indonesia. Peraturan pemerintah ini menetapkan ketentuan, persyaratan, kewajiban dan larangan yang harus ditaati lembaga atau peneliti asing, mitra serta lembaga penjamin kegiatan penelitian. Peraturan tersebut harus dilaksanakan pemerintah untuk melindungi masyarakat, bangsa dan negara dari kemungkinan kerugian yang ditimbulkan penelitian pihak asing. Salah satu potensi sumber daya alam yang bisa diandalkan untuk bersaing dalam perdagangan bebas atau free trade, sebagai konsekuensi international agreement, seperti ASEAN-China free trade agreement (ACFTA) maupun perjanjian dagang internasional lainnya yang segera akan menyusul antara lain ASEAN-Korea, ASEAN-India, ASEAN-Australia-New Zealand, adalah sektor kelautan. Banyaknya perusahaan perikanan asing di Indonesia memberikan dampak positif dan negatif bagi Indonesia. Dampak positif berdirinya perusahaan perikanan asing di Indonesia adalah:
1.
meningkatkan
taraf hidup dan kesejahteraan rakyat pesisir,
2.
saling
melengkapi kekurangan masing-masing negara,
3.
meningkatkan
perekonomian negara khususnya di bidang laut/perikanan,
4.
memperluas
kesempatan kerja,
5.
meningkatkan
penerimaan devisa negara,
6.
memperkokoh
persahabatan negara.
Sedangkan
dampak negatif terhadap perusahaan perikanan asing di Indonesia adalah:
1. Ketergantungan
dengan negara lain.
2. Intervensi
asing terhadap kebijakan ekonomi Indonesia.
3. Masuknya
tenaga asing ke Indonesia .
4. Mendorong
masyarakat hidup konsumtif.
5. Berkurangnya
spesies-spesies yang ada di laut.
0 komentar:
Posting Komentar